
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“Perseroan“) pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, berikut penjelasan masing-masing mata acara :
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Mata Acara Pertama :
Penerimaan dan persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk dimintakan persetujuan RUPST.
Laporan tersebut sebagian besar telah tercakup dalam buku Laporan Tahunan yang telah disusun oleh Direksi dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan serta telah tersedia dan disediakan oleh Perseroan dalam format pdf yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
Buku laporan tahunan tersebut juga memuat laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Klik di sini untuk mengunduh.
Mata Acara Kedua :
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Direksi Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00110/2.1032/AU.1/04/1179-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.
Mata Acara Ketiga :
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Keempat:
Perubahan pengurus Perseroan.
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan pada penutupan RUPST Perseroan di tahun 2025 ini, maka Direksi akan menyampaikan kepada RUPST usulan dan/atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang baru, untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun mulai dari sejak penutupan RUPST Perseroan sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2028, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
Direksi Perseroan
Riwayat singkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang saat ini menjabat dapat dilihat pada Laporan Tahunan Perseroan, sedangkan riwayat singkat dari calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang baru adalah sebagai berikut:
Mata Acara Kelima :
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Keenam :
Penunjukkan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.