Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“Perseroan“) pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, berikut penjelasan masing-masing mata acara :

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Mata Acara Pertama :
Penerimaan dan persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk dimintakan persetujuan RUPST.
Laporan tersebut sebagian besar telah tercakup dalam buku Laporan Tahunan yang telah disusun oleh Direksi dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan serta telah tersedia dan disediakan oleh Perseroan dalam format pdf yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
Buku laporan tahunan tersebut juga memuat laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Klik di sini untuk mengunduh.


Mata Acara Kedua :
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Direksi Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00110/2.1032/AU.1/04/1179-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.


Mata Acara Ketiga :
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Direksi Perseroan akan mengajukan kepada RUPST usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


Mata Acara Keempat:
Perubahan pengurus Perseroan.

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan pada penutupan RUPST Perseroan di tahun 2025 ini, maka Direksi akan menyampaikan kepada RUPST usulan dan/atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang baru, untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun mulai dari sejak penutupan RUPST Perseroan sampai dengan penutupan RUPST Perseroan di tahun 2028, sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

  1. mengangkat kembali seluruh Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat, sebagai Komisaris Perseroan; dan
  2. mengangkat kembali Bapak Timotius sebagai Komisaris Independen Perseroan dan mengangkat Bapak Agus Rajani Panjaitan sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru.

Direksi Perseroan

  1. mengangkat Bapak Paulus Moleonoto, Bapak Tan Agustinus Dermawan dan Bapak Mark Julian Wakeford masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur Utama, Wakil Direktur Utama dan Direktur Perseroan;
  2. mengangkat Bapak Djunaidy sebagai Direktur Perseroan yang baru; dan
  3. mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan lainnya yang saat ini menjabat, sebagai Direktur Perseroan, kecuali Bapak Yohanes Djoko Junianto.

Riwayat singkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang saat ini menjabat dapat dilihat pada Laporan Tahunan Perseroan, sedangkan riwayat singkat dari calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang baru adalah sebagai berikut:

Bapak Agus Rajani Panjaitan, Warga Negara Indonesia, lahir di Hongkong, pada tanggal 26 Agustus 1959.
Saat ini beliau menjabat sebagai Senior Advisor di PT Anugra Capital, Komisaris Independen serta ketua Komite Audit PT Timah Tbk., dan anggota Komite Audit PT City Retail Development Tbk., serta anggota Komite Audit PT TBS Energi Utama Tbk.
Bapak Agus Rajani Panjaitan meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia pada tahun 1985.

Bapak Djunaidy, Warga Negara Indonesia, lahir di Kubu, pada tanggal 9 Juni 1972.
Saat ini beliau menjabat sebagai Manajer Akunting PT Salim Ivomas Pratama Tbk., dan juga sebagai asisten Chief Operating Officer PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Bapak Djunaidy meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta pada tahun 1995.


Mata Acara Kelima :
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada RUPST untuk penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.


Mata Acara Keenam :
Penunjukkan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Dewan Komisaris yang berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, yang mengusulkan kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.