Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, berikut penjelasan masing-masing mata acara :

Mata Acara Pertama :
Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 untuk dimintakan persetujuan RUPST. Laporan tahunan telah tersedia dalam format pdf yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.

Klik di sini untuk mengunduh.


Mata Acara Kedua :
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Direksi Perseroan akan mengajukan usulan kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00110/2.1032/AU.1/04/1179-1/1/II/2023 tanggal 24 Februari 2023, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.


Mata Acara Ketiga :
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Direksi Perseroan akan mengajukan kepada RUPST usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.


Mata Acara Keempat:
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada RUPST untuk penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


Mata Acara Kelima :
Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Dewan Komisaris yang berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, yang mengusulkan kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.