Gambaran Umum

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Indofood disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Perusahaan) didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1992 dengan nama PT Ivomas Pratama, berdasarkan Akta Notaris Maria Andriani Kidarsa, S.H., No. 65. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-9737.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 Tambahan No. 5933 tanggal 17 Desember 1993. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan sehubungan dengan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor.15/POJK.04/2020 yang dimuat dalam Akta Notaris Desman, S.H. M.Hum. No. 90 tanggal 24 September 2021. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058798.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021. *)

 
Anggaran Dasar
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan dimuat dalam Akta Notaris Desman, S.H. M.Hum No.15 tanggal 5 Mei 2015 dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0936407.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 3 Juni 2015. Anggaran Dasar tersebut antara lain menguraikan pengaturan terkait Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan; Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha; Modal; Saham; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi; Dewan Komisaris; Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen; Penggunaan Dana Cadangan; Perubahan Anggaran Dasar; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; serta Pembubaran dan Likuidasi.
 
Struktur Tata Kelola
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.
 
Struktur Komite
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh 2 (dua) Komite sebagai berikut:
1. Komite Audit
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
 
 Audit Committee
Ketua, Komisaris Independen Timotius
Anggota, Profesional Eksternal Independen Notariza Taher
Anggota, Profesional Eksternal Independen Antonius Suwanto
 
KNR
Ketua, Komisaris Independen Notariza Taher
Anggota, Komisaris Hendra Widjaja
Anggota, General Manager Compensation, Benefit & HR Administration Melia Setiawati
 
Sekretaris Perusahaan
Ibu Meyke Ayuningrum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 31 Maret 2023.
 
Enterprise Risk Management
Struktur tata kelola risiko telah ditetapkan dimana Direksi, Manajemen, serta Kepala Departemen dan Unit Operasional berkomitmen untuk mendukung kebijakan dan program ERM guna memitigasi risiko dalam strategi usaha dan kegiatan operasional. Komunikasi rutin dengan karyawan pada  kerangka kerja ERM telah membantu meningkatkan kesadaran tentang risiko dan eksposur, serta menumbuhkan budaya perusahaan yang lebih tangguh.
 
Kerangka kerja dan sistem ERM dijalankan dan dikelola oleh tim ERM, yang bekerjasama dengan para pemilik risiko dan manajer untuk melakukan kajian risiko setiap kuartal, serta melakukan review atas efektivitas langkah-langkah pengendalian risiko. Tim ERM juga memantau kemajuan Rencana Aksi ERM, yang meliputi langkah-langkah mitigasi risiko-risiko, serta melaporkan risiko-risiko signifikan dan eksposurnya kepada Komite Audit, Komite Manajemen Risiko dan Direksi.
 

 

 
 
 
 
© Copyright PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). All rights reserved.